Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di satuan pendidikan menengah, perguruan tinggi serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berfungsi menyalurkan alumninya ke dunia kerja. Pada kenyataannya BKK SMK 1 KANDEMAN yang telah ada belum dapat mengoptimalkan fungsi dan tugasnya. Belum lagi banyaknya kendala-kendala ketenaga kerjaan yang demikian pelik dan bahkan cenderung bermasalah bila tidak pintar mensikapinya. Inilah pentingnya peningkatan kinerja BKK SMK 1 KANDEMAN.
BKK SMK 1 KANDEMAN merupakan bagian di lingkungan sekolah yang menjalankan fungsi penempatan untuk mempertemukan antara pencari kerja /alumni dan pengguna tenaga kerja (perusahaan/industri/instansi). Landasan Hukum ditentuknya BKK SMK I KANDEMAN adalah:
1. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri nomor:
KEP.131/DDPTKDN/XI/2004 tentang Petunjuk Tekhnis Bursa Kerja Khusus.
3. Perjanjian Kerjasama antara Depdikbud dan
4. Keputusan Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Surat Keputusan Kepala Kantor Tenaga Kerja dan Transinigrasi Nomor : 560/624 tanggal 25 Juli 2007 tentang Persetujuan Pendrian Bursa Kerja Khusus SMK 1 KANDEMAN.
0 komentar:
Posting Komentar